Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara yang lain ditandai oleh

Jawaban :

Adanya hubungan diplomatik.

Pembahasan :

De jure adalah ungkapan yang berarti berdasarkan (atau menurut) hukum.
Berdasarkan sifatnya, de jure terbagi dua yaitu:

  1. Penuh
    De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
  2. Tetap
    De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
    Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara lain ditandai oleh adanya hubungan diplomatik. Hubungan diplomatik adalah suatu hubungan yang dijalankan antara negara satu dengan negara lainnya untuk saling memenuhi kebutuhan negaranya masing-masing dalam berbagai bidang yang dibutuhkan oleh negaranya.

Jadi, pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara lain ditandai oleh adanya hubungan diplomatik.

Baca Juga:  Jelaskan bagaimana kondisi bangsa Indonesia sebelum tahun 1908 ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button