Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara yang lain ditandai oleh
Jawaban :
Adanya hubungan diplomatik.
Pembahasan :
De jure adalah ungkapan yang berarti berdasarkan (atau menurut) hukum.
Berdasarkan sifatnya, de jure terbagi dua yaitu:
- Penuh
De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui. - Tetap
De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara lain ditandai oleh adanya hubungan diplomatik. Hubungan diplomatik adalah suatu hubungan yang dijalankan antara negara satu dengan negara lainnya untuk saling memenuhi kebutuhan negaranya masing-masing dalam berbagai bidang yang dibutuhkan oleh negaranya.
Jadi, pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara lain ditandai oleh adanya hubungan diplomatik.